Wijanto Tirtasana, seorang pengusaha dengan pengalaman lebih dari empat dekade di berbagai bidang usaha, termasuk pertambangan, properti, keuangan, penyimpanan dingin, mediasi, dan yang terbaru sebagai pendiri bisnis impor-ekspor pupuk PT. Mitra Cipta Agro.

Situs web ini dibuat untuk menyediakan informasi yang akurat bagi para jurnalis dalam peliputan kasus terhadap Wijanto Tirtasana dan Lily Tjakra: Nomor perkara S.pgl/2313/VII/RES.26./2024/At Ditreskrimsus.

PERNYATAAN WIJANTO TIRTASANA

26 April 2025

 

Saya telah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan tanpa adanya bukti berupa laporan keuangan yang diaudit secara eksternal dengan layak. Terdapat beberapa kekhawatiran serius terkait bukti dan proses yang mengarah pada putusan ini:

 

A. Konflik kepentingan dengan auditor eksternal

Auditor eksternal yang sama yang mengaudit laporan keuangan saya dari tahun 2018 hingga 2022 kini menjadi pihak yang memberikan bukti terhadap saya di pengadilan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai independensi dan objektivitas bukti tersebut, karena peran ganda auditor tersebut menciptakan potensi konflik kepentingan.

 

B. Kurangnya bukti yang independen dan terverifikasi

Bukti utama yang diajukan oleh auditor adalah sekumpulan rekening koran bank dari tahun 2018 hingga 2023. Namun, rekening koran bank tidak sama dengan laporan keuangan yang diaudit. Rekening koran tidak mencakup keseluruhan aktivitas keuangan dan tidak melalui proses verifikasi serta akuntabilitas yang menyeluruh seperti yang disyaratkan dalam audit resmi.

 

C. Periode audit yang tidak lengkap dan ketidaksesuaian data

Auditor hanya mengaudit catatan keuangan hingga tahun 2022, tetapi dalam persidangan juga digunakan rekening koran dari tahun 2023 sebagai bukti. Tidak jelas mengapa auditor tidak melakukan audit untuk keseluruhan periode hingga 2023. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan tentang kelengkapan dan keandalan bukti yang disajikan.

 

D. Potensi dasar untuk mengajukan banding hukum

Mengingat permasalahan terkait peran auditor, ketergantungan pada rekening koran yang tidak diaudit, serta tidak adanya laporan audit untuk tahun 2023, terdapat kemungkinan kuat untuk mengajukan banding. Faktor-faktor ini menunjukkan bahwa pengadilan mungkin telah membuat keputusan berdasarkan bukti yang tidak lengkap, bias, atau tidak memadai.

 

E. Tidak adanya bukti yang layak

Yang paling krusial, pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap saya tanpa meminta laporan audit lengkap yang diverifikasi secara independen. Ketiadaan bukti eksternal yang kuat ini seharusnya menjadi perhatian utama dalam menentukan apakah terdapat cukup bukti untuk menghukum.

 

Korupsi
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (juga disebut di sejumlah media sebagai Rahmady Effendy), adalah seorang pejabat bea cukai. Istrinya, Margaret Christine Yudhi Handayani Rampolodji, berinvestasi di PR Mitra — perusahaan milik Wijanto Tirtasana — dan menjadi komisaris.

Hukum ketatanegaraan Indonesia menyatakan bahwa pegawai negeri tidak boleh terlibat dalam kegiatan bisnis yang memiliki konflik kepentingan. PT. Mitra Cipta Agro (PT. MCA) mengimpor pupuk melalui pelabuhan-pelabuhan yang berada di bawah pengawasan Rahmady — sebuah pelanggaran konstitusional.

Rahmady Effendi Hutahaean (Rahmady Effendy) kehilangan jabatannya setelah dilaporkan ke KPK, akibat nasihat dan tindakan buruk dari pengacara pertama Wijanto Tirtasana yang kini telah diberhentikan.

Rahmady marah, dan kini ingin membalas dendam atas kehilangan posisinya — secara terbuka ia menjadikan misi pribadinya untuk memenjarakan Wijanto dan istrinya, dengan menyuap pejabat-pejabat untuk mencapai tujuan tersebut.

Ia menghindari panggilan pengadilan dan tidak menjawab pertanyaan apa pun. Tidak ada dasar kasus, namun melalui suap dan uang korupsi, ia terus menahan Lily dan bertekad memenjarakan Wijanto — Lily, seorang wanita yang sedang dalam masa pemulihan dari kanker, dan Wijanto, yang menderita epilepsi.

Penyelidikan terhadap Rahmady Effendy kini terhenti — pertanyaannya adalah, mengapa?

Latar Belakang

Gambaran Umum Sengketa PT. Mitra Cipta Agro (PT. MCA)

A. Tidak Adanya Laporan Keuangan yang Diaudit.

Hingga saat ini, tidak ada laporan keuangan tahun 2023 yang diaudit secara eksternal. Meskipun demikian, kami telah dituduh melakukan kesalahan pengelolaan, yang tuduhannya sama sekali tidak berdasar. Dalam persidangan, auditor mengakui bahwa tuduhan terhadap kami tidak terbukti dan tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.

Dari tahun 2018 hingga 2022, audit eksternal telah dilakukan tanpa masalah, dan Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji (istri dari Rahmady Effendi Hutahaean) beserta suaminya tidak pernah mengajukan keluhan apa pun. Namun, setelah mengetahui keuntungan besar yang dihasilkan pada tahun 2023, mereka tiba-tiba berusaha mengambil alih bisnis tersebut dengan membuat tuduhan palsu terhadap kami.

B. Pengambilalihan Secara Agresif dan Penyalahgunaan Aset

Kami yakin bahwa niat mereka adalah untuk merebut aset-aset yang telah kami bangun dan bisnis itu sendiri. Besar kemungkinan mereka menggunakan aset tersebut sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman bank, sehingga mereka dapat memperoleh modal kerja tanpa perlu menginvestasikan dana pribadi mereka.

Semua pemegang saham telah menandatangani persetujuan atas aset tersebut, dan sangat kecil kemungkinan pengadilan akan memaksa kami untuk mengembalikannya kepada PT. MCA. Pengambilalihan ini sepenuhnya didorong oleh keserakahan—mereka melihat keberhasilan bisnis yang kami bangun dan ingin mengambil alih semuanya untuk diri mereka sendiri.

Pada Februari 2024, terjadi pengambilalihan agresif terhadap PT. MCA. Lily, salah satu pendiri awal, dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris dan hanya diklasifikasikan sebagai pemegang saham 40% — tanpa menandatangani dokumen resmi apa pun.

C. Sejarah Sebenarnya PT. MCA

PT. MCA didirikan pada tahun 2016 dan berkembang berkat jaringan bisnis kami sendiri, terutama kemitraan pemasok dari Polandia dan basis pembeli yang kuat untuk pesanan SOP (Standard Operating Procedure) pada tahun 2017.

Sejak September 2018, saya, Wijanto Tirtasana, ditunjuk sebagai Direktur Utama setelah menginvestasikan dana sebesar Rp 7 miliar (~USD 450.000) dalam bentuk pinjaman, dengan bunga bulanan sebesar Rp 75 juta. Sebagai imbalannya, 40% saham perusahaan dialokasikan kepada Margaret Rampolodji dan seorang Komisaris Utama di Indonesia.

Meskipun kemudian mereka mengklaim sebaliknya, baik Margaret maupun suaminya tidak memberikan kontribusi berarti terhadap bisnis tersebut. Lily dan saya secara pribadi menginvestasikan USD 450.000 pada tahun 2018 dan bekerja tanpa kenal lelah untuk membangun PT. MCA menjadi perusahaan yang sukses, mulai dari pemasaran, pendanaan modal kerja, hingga membangun hubungan bisnis yang strategis.

Saya telah mengelola perusahaan dari September 2018 hingga Oktober 2023, saat saya mengundurkan diri akibat intimidasi yang terjadi pada 20 November 2023. 

D. Pengambilalihan Monopoli

Faktanya, PT. MCA adalah bisnis monopoli di industri pupuk, dengan jaringan pemasok dan pembeli yang sudah terbentuk. Setelah pihak lawan menyadari profitabilitasnya, mereka mulai mengatur pengambilalihan ini, mengganti kepemimpinan, dan mengamankan modal kerja dengan mengorbankan kami.

Ini bukan sekadar serangan terhadap kami – ini adalah perebutan perusahaan secara sengaja dan tanpa dasar yang sah atas perusahaan yang telah kami bangun dari nol.

Kesimpulan

Kami membangun PT. MCA dengan dana, usaha, dan jaringan bisnis kami sendiri. Pihak lawan tidak terlibat dalam pertumbuhan perusahaan ini, namun kini berusaha mengambil alih sepenuhnya dengan menyingkirkan kami dan mengklaim kepemilikan atas aset-aset kami secara tidak sah.

Tuduhan mereka tentang kesalahan pengelolaan sama sekali tidak berdasar, dan tindakan mereka menunjukkan pola penipuan dan manipulasi keuangan yang jelas.

Situasi ini bukan hanya ketidakadilan, melainkan upaya terang-terangan untuk mencuri bisnis yang berkembang. Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan hak kami atas kepemilikan PT. MCA.

Tokoh Kunci

 

A. PT. Mitra Cipta Agro didirikan oleh Wijanto Tirtasana pada tahun 2017 — yang menjalankan perusahaan sebagai Direktur Utama dari September 2018 hingga 20 November 2023.

 

B. Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (juga disebut di sejumlah media sebagai Rahmady Effendy), memberikan pinjaman sebesar Rp 7 miliar kepada Wijanto Tirtasana untuk mendanai bisnis tersebut, dengan syarat bahwa istri Rahmady, Margaret Christine Yudhi Handayani Rampolodji, menjadi Komisaris Utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.

 

C. Lily Tjakra adalah istri Wijanto Tirtasana dan memegang 40 persen saham di Mitra atas nama suaminya, namun tidak memiliki peran aktif dalam operasional perusahaan.

 

D. Ricky Tjakra adalah saudara laki-laki Lily Tjakra, sekaligus ipar Wijanto Tirtasana, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan pada 2017–2018 sebelum diberhentikan dari jabatannya pada 2018. Setelah Wijanto Tirtasana dipaksa keluar dari bisnis pada November 2023, Ricky kembali menjabat sebagai Direktur Utama PT. Mitra Cipta Agro. Istrinya, Dewi Farida, memegang 20 persen saham di perusahaan — saham tersebut diberikan sebagai bentuk terima kasih karena telah memfasilitasi pinjaman dari Rahmady Effendi Hutahaean. Ricky dan Dewi kini berpihak kepada Rahmady Effendi Hutahaean — bersama-sama, mereka menguasai 60 persen saham.

Tanggal-Tanggal Penting

A. Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023. Dalam laporan tersebut, Wijanto dituduh melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tuduhan ini dengan tegas dibantah oleh Wijanto, yang memiliki laporan keuangan yang diaudit dari tahun 2017 hingga 2023 sebagai bukti pendukung.

B. Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi, dilaporkan oleh Wijanto Tirtasana dan kuasa hukumnya ke pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan aset tidak wajar hingga Rp 60 miliar. Rahmady diduga tidak mencantumkan seluruh asetnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta sejak 9 Mei 2024 untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut. Pemeriksaan menemukan adanya indikasi konflik kepentingan yang juga melibatkan keluarganya. Ia juga dituduh melakukan intimidasi, ancaman, dan pemerasan.

C. Lily Tjakra Tirtasana, istri Wijanto Tirtasana, telah ditahan secara tidak sah di Polda Metro Jaya sejak 13 Juli 2024 — hingga kini masih dalam tahanan tanpa adanya tuduhan resmi. Tidak ada bukti yang disampaikan untuk mendukung penahanannya.

Pernyataan Wijanto Tirtasana

Saya adalah pendiri sekaligus mantan CEO PT. Mitra Cipta Agro — sebuah bisnis yang saya dirikan dan kembangkan dengan kerja keras tanpa kenal lelah.

Pinjaman yang diberikan oleh Rahmady Effendy kepada saya, Wijanto Tirtasana, digunakan untuk mendanai pembelian pertama pupuk bernilai tinggi dari Eropa — bisnis ini kemudian berkembang menjadi salah satu penyedia pupuk terkemuka di Indonesia, dan semua investor telah menerima hak mereka sesuai kesepakatan hingga tahun 2022, tanpa adanya keluhan.

Meskipun omzet perusahaan tinggi — karena produk yang dijual bernilai tinggi — margin keuntungan sebenarnya tidak besar, karena kami harus menetapkan harga yang kompetitif untuk mempertahankan posisi di pasar.

Saya meyakini bahwa tuduhan penggelapan yang tidak berdasar ini merupakan akal-akalan untuk mengambil alih penuh kendali atas pengelolaan dan operasional perusahaan.

Kasus ini menunjukkan tanda-tanda kuat adanya upaya pengambilalihan secara agresif yang didorong oleh keserakahan. Namun, tuduhan penggelapan tersebut tidak didukung oleh laporan keuangan yang telah diaudit dari tahun 2017 hingga 2022 yang kami miliki.

Sejak saya keluar dari perusahaan, laporan keuangan tahun 2023 tidak pernah diberikan kepada kami meskipun kami masih berstatus sebagai pemegang saham — dan saya mencurigai adanya kecurangan.

Saat ini, Ricky Tjakra menjabat sebagai Direktur Utama, sementara Margaret Christine Yudhi Handayani Rampolodji tengah mengupayakan kasus tuduhan penggelapan terhadap saya, Wijanto Tirtasana.

Lily Tjakra Tirtasana (yang fotonya terlampir di bawah) kini ditahan secara tidak sah di Polda Metro Jaya, meskipun ia tidak memiliki peran aktif dalam perusahaan dan tidak dikenai dakwaan apapun. Saya menduga ini merupakan taktik dari Margaret dan Rahmady untuk memberikan tekanan kepada saya menjelang sidang, serta untuk merusak nama baik saya di hadapan para mitra bisnis.

Pelaporan yang Tidak Akurat

Terdapat sejumlah laporan yang memuat fakta-fakta tidak benar.

Telah diberitakan bahwa saya, Wijanto Tirtasana, tinggal di properti mewah — yang disebut-sebut sebagai bukti penggunaan dana perusahaan. Faktanya, saya tinggal di sebuah vila sederhana dengan tiga kamar tidur di Bali. Saya tidak memiliki banyak mobil, ataupun senjata api, seperti yang diberitakan oleh media. Kami menjalani kehidupan sederhana, sesuai dengan penghasilan kami.

Lily Tjakra adalah seorang ibu rumah tangga yang tidak terlibat dalam operasional harian perusahaan. Saya menduga bahwa penahanannya merupakan taktik dari Margaret Christine Yudhi Handayani Rampolodji untuk memberikan tekanan kepada saya serta merusak reputasi saya.